Poin
Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS
Judul : Pelatihan Belajar Menulis PGRI
Resume Ke : 24
Gelombang :
21
Tanggal :
26 November 2021
Tema : Poin Buku
Pada Kenaikan Pangkat PNS
Narasumber : Imron
Rosidi
Bismillahirrahmanirrahim
…
Hari ini tanggal 26
November 2021 Pelatihan Group Menulis Gelombang 21 memasuki pertemuan
keduapuluh empat dari tiga puluh pertemuan. Tema yang akan dibahas malam ini
sangat menarik yaitu tentang “Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS” dengan
narasumber yang akan menyampaikannya yaitu Bapak Imron Rosidi ditemani moderator
yang baik Bapak Dail Ma’ruf. Sebelum memulai materi saya ingin mengucapkan
Selamat Hari Guru untuk semua guru yang ada di Group Belajar Menulis Gelombang
21 dan seluruh guru yang ada dari Sabang sampai Merauke. Semoga dengan perayaan
hari guru yang bertepatan dengan HUT PGRI ke 76 semua guru semakin jaya dan bisa
terus mengabdi dengan tulus untuk mendidik generasi muda menjadi generasi emas
yang berkarakter, beradab dan berilmu, Aamiin.
A.
Biodata Singkat Narasumber
Tak kenal maka tak sayang narasumber malam ini adalah Bapak Dr Imron Rosidi M.Pd lahir di Surabaya, 10 Juni 1966. Tahun 1988 menyelesaikan studi di IKIP Surabaya D3. Tahun 1994 menyelesaikan studi S1 di IKIP Malang. Tahun 1998 melanjutkan studi S2 dan tahun 2003 melanjutkan studi S3 di Universitas Negeri Malang. Beliau adalah seorang kepala sekolah di SMA 1 Bangil dan sebagai salah satu tim penilai angka kredit pusat untuk kenaikan pangkat IV c sampai IV e dan Ketua tim penilai angka kredit di Provinsi Jawa Timur. Salah satu karya buku yang dihasilkan beliau adalah “Menulis Karya Ilmiah” dan “Menulis, Siapa Takut?”. Bapak Imron juga menulis buku – buku pelajaran SMP dan SMA, artikel dan jurnal ilmiah. Untuk biodata lengkap beliau dapat dilihat di http://guru-umarbakri.blogspot.com
B.
Apa Unsur PKB
Didalam kenaikan
pangkat ada tiga poin PKB yang akan diambil penilaiannya antara lain :
1)
Pengembangan
diri
Ada dua jenis
pengembangan diri yaitu MGMP atau KKG dan diklat fungsional
2)
Publikasi
ilmiah
Ada sepuluh
jenis publikasi ilmiah antara lain :
Sumber :
Bapak Imron Rosidi
3)
Karya
inovatif
Ada empat jenis karya ilmiah berdasarkan Permenpan No. PER/16/M.PAN-RB/11/2009 antara lain :
Sumber :
Bapak Imron Rosidi
Yang termasuk
buku publikasi ilmiah adalah buku hasil penelitian, buku pelajaran, buku
pengayaan dan buku pedoman guru dan yang termasuk buku karya inovatif adalah
buku kumpulan puisi, buku kumpulan cerpen dan buku novel.
Sumber :
Bapak Imron Rosidi
C. Syarat
Unsur PKB Kenaikan Pangkat
Unsur PKB untuk
kenaikan pangkat pengembangan diri wajib dipenuhi untuk golongan III b sampai
IV e. Sedangkan untuk publikasi ilmiah dari III b sampai III d bebas karya publikasi
ilmiah dan karya inovatif sesuai dengan buku IV. Sedangkan dari golongan III d
ke IV a wajib melakukan penelitian minimal satu dan kriteria 50% karya inovatif.
Untuk gambaran jelas dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Sumber : Buku IV
Sumber : Buku IV
D.
Syarat Buku PI Dinilai
Syarat buku publikasi
ilmiah yang kan dinilai adalah :
a)
Buku
hasil penelitian yang akan dinilai adalah mengubah laporan penelitian dalam
bentuk buku
b)
Buku
pelajaran yang akan dinilai adalah buku dengan ISBN lengkap misalnya buku kelas
1 SD – 3 SD, buku kelas 4 SD – 6 SD, kelas VII SMP – IX SMP dan kelas X SMA –
XII SMA
c)
Buku
pengayaan yang akan dinilai adalah buku – buku terjemahan, modul dan diktat
Karya
terjemahan memiliki angka kredit 1
Modul dan
diktat memiliki angka kredit 0,5
Buku
pendidikan memiliki angka kredit 1,5
d)
Buku
pedoman guru memiliki angka kredit 1,5
Sumber :
Bapak Imron Rosidi
E. Syarat Buku KI Dinilai
Sumber :
Bapak Imron Rosidi
F. Angka Kredit PI
Sumber :
Bapak Imron Rosidi
G. Bagaimana Mengubah Laporan Penelitian
Menjadi Buku ISBN
Sumber :
Bapak Imron Rosidi
Sumber :
Bapak Imron Rosidi
Materi malam ini yang disampaikan Bapak Imron sangat jelas dan terperinci. Beliau mengatakan syarat untuk kenaikan pangkat dari golongan III b sampai III d bisa membuat bebas publikasi ilmiah maupun karya inovatif sesuai dengan buku 4. Sedangkan untuk golongan III d ke IV a wajib harus membuat minimal satu laporan penelitian, hal ini berarti saya yang ingin mengajukan penilaian ke jenjang IV a harus membuat minimal satu buah penelitian tindakan kelas. Bapak Imron mengatakan buku solo yang ber ISBN akan mendapat angka kredit 3.
Buku antologi bisa dinilai jika antologi
puisi minimal 20 puisi dan tidak boleh lebih dari empat penulis, jika antologi
cerpen minimal satu penulis menulis 5 cerpen dan tidak boleh lebih dari empat
penulis. Buku kumpulan puisi dan cerpen termasuk karya inovatif. Masih ingat
dulu waktu kenaikan pangkat ke III c tahun 2016 saya membuat penelitian
tindakan kelas karena kurang paham tentang syarat penilaian angka kredit
publikasi ilmiah, minimnya pengetahuan saya dulu menganggap jika kenaikan
pangkat dari III c wajib membuat publikasi ilmiah penelitian tindakan kelas.
Tapi seiringnya waktu
akhirnya saya memahami jika publikasi ilmiah itu bukan hanya sekedar penelitian
tindakan kelas tetapi juga bisa membuat modul dan best practise. Hal ini saya
buktikan pada tahun 2021 pada saat kenaikan pangkat ke golongan III d. Malam
ini ilmu saya insya Allah tentang angka kredit semakin bertambah dari
penyampaian Bapak Rosidi, semoga buku solo yang akan saya buat dari kumpulan
resume pelatihan Group Menulis Gelombang 21 mendapat angka kredit 3 ditambah
dengan membuat penelitian tindakan kelas angka kredit 4. Harapan saya insya
Allah dua tahun kedepan saya bisa naik pangkat ke golongan IV a, Aamiin.
Penutup materi malam ini Bapak Imron berpesan “LAKUKAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN JUJUR. GAJI KITA BERDASARKAN SK KITA, BUKAN KERJA KITA. KALO GAJI DARI CARA TIDAK JUJUR MAKA GAJINYA TIDAK HALAL”
“Naik kelas itu memang sulit, tapi dengan terus belajar maka akan terasa lebih mudah”
Pangkalpinang, 26 November
2021
Lengkap say...
BalasHapusMakasih ayuk
HapusSemangat buat delvi..... Tinggal 6 pertemuan lg kita
BalasHapusBu delvi maksudnya 🙏🙏
HapusTerimakasih,semangat juga buat ibu
BalasHapusPenutup yang berkesan. God job masih bertahan dengan resume gaya ilmiah
BalasHapusMANATAP, KREN, WOW BANGET. MOGA BISA TERBIT BUKUNYA
BalasHapus"LAKUKAN KENAIKAN PANGKAT DENGAN JUJUR. GAJI KITA BERDASARKAN SK KITA, BUKAN KERJA KITA. KALO GAJI DARI CARA TIDAK JUJUR MAKA GAJINYA TIDAK HALAL”
BalasHapus